Skip to main content
Video

#repost DI RAKORNAS, MENKOPOLHUKAM TEKANKAN K/L, APH DAN PEMDA DUKUNG RENCANA AKSI NASIONAL P4GN

Dibaca: 3 Oleh 25 Agu 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020 – 2024, menjadi payung hukum bagi semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk bersinergi melakukan upaya P4GN.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., hadir dan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2021 yang diselenggarakan BNN RI secara virtual dan diikuti seluruh Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, (24/08).

Pada sambutannya, Menkopolhukam menekankan agar kementerian dan lembaga serta gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

“Kepada kementerian dan lembaga untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kepada gubernur dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi P4GN Tahun 2020 – 2024 di daerahnya masing-masing, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Prof. Mahfud M.D.

Selanjutnya Menkopolhukam memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan penguatan intelijen, pengawasan di dalam Lapas, pengawasan pintu masuk negara dan pengawasan terhadap transaksi keuangan serta terus melakukan upaya dan peningkatan strategi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan dalam memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik pada prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, pemerintah menargetkan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,86% di tahun 2019 menjadi 1,69% pada 2024.
Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan penguatan dalam rangka P4GN yang diinstruksikan oleh Presiden kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta jajaran penegak hukum melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam acara Rakornas tersebut  menyampaikan laporannya tentang capaian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN yang dilaksanakan pada tahun 2020, dimana kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh 55 kementerian/lembaga dan 249 pemerintah daerah. Sedangkan pada periode tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh 49 kementerian/lembaga dan 254 pemerintah daerah.
Kepala BNN RI mengakui bahwa masih ada catatan dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang memerlukan penanganan bersama. Akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 secara nyata juga turut mempengaruhi pencapaian target Rencana Aksi Nasional yang telah disusun dan menjadi acuan bersama.
“Kebijakan refocussing dan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 dan dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menyebabkan anggaran untuk mendukung program P4GN mengalami penyesuaian, sehingga mempengaruhi pencapaian target rencana aksi nasional”, imbuh Kepala BNN RI.
Di akhir pemaparannya, Kepala BNN RI berharap peran aktif dari seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional penanganan narkotika dapat terus dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia Bersinar Indonesia Bersih Narkoba.(HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel