Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Bengkayang adalah Lembaga Pemerintah Vertikal yang berkedudukan dibawah serta bertanggungjawab kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan Lembaga yang bertujuan untuk melakukan Upaya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai bentuk kegiatan yang telah dilakukan melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Pemberantasan.
Badan Narkotika Kab. Bengkayang mulai dibentuk pada tanggal 29 Juli 2011 dengan Struktur Organisasi mengacu pada Peraturan Kepala BNN-RI Nomor : PER/04/V/2010/BNN Tanggal 12 Mei 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) BNN Provinsi dan BNN Kab./Kota.
Pada Tanggal 29 Juli 2011 telah dibentuk pengurus sementara Badan Narkotika Kab. Bengkayang oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 307/SETDA/Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengurus Badan Narkotika Kab. Bengkayang, yang pada saat itu dikepalai oleh Ketua Badan Narkotika Kab. Bengkayang yang dijabat oleh Wakil Bupati Bengkayang AGUSTINUS NAON.
Sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 Badan Narkotika Kab. Bengkayang mendapatkan Dana Operasional melalui Bantuan Sosial Pemerintah Kab. Bengkayang yang dikelola oleh Ketua, Sekretaris dan 19 Orang Anggota Badan Narkotika Kab. Bengkayang. Pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembentukan Institusi Badan Narkotika Nasional yang Vertikal dan bertanggung jawab langsung Kepada Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Badan Narkotika Nasional di Daerah Tingkat II dan Daerah Tingakat III secara Vertikalisasi, operasional BNN ditunjang dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala. Sehubungan dengan Surat Kepala BNN-RI Nomor : B/2647/XI/2012/BNN tanggal 26 November 2012 perihal Usulan Pembentukan 25 BNN Kab./Kota Tahun 2012 dan salah satunya adalah BNN Kab. Bengkayang, menyebabkan terjadinya Pembaharuan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 307/SETDA/Tahun 2011 tentang Pembentukan Kepengurusan Sementara Badan Narkotika Kabupaten Bengkayang tersebut dengan adanya Jabatan Kepala BNN Kab. Bengkayang yang dijabat/dikepalai oleh Drs. Antonius Freddy Romy, M.Si setelah dilantik dan diambil sumpah ataupun janjinya oleh Kepala BNN-RI pada Bulan September 2013.
Kepala BNN Kab. Bengkayang yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya adalah Pegawai Pemerintah Kab. Bengkayang dengan status dipekerjakan (DPK) yang sebelumnya memegang Jabatan sebagai Sekretaris pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Kab. Bengkayang. Sedangkan Personil BNN Kab. Bengkayang untuk mengisi Jabatan Kepala Seksi dan staf adalah juga berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Status Dipekerjakan (DPK) sebanyak 9 (Sembilan) Orang yang terdiri dari : 3 Orang Eselon IV (1 Orang Kepala Sub Bagian Umum, 1 Orang Kepala Seksi Pencegahan dan 1 Orang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat) dan 5 Orang lainnya adalah sebagai staf pelaksana.
BNN Kab. Bengkayang mengemban tugas sebagai Badan Koordinasi antar Lembaga dalam melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kab. Bengkayang. Selain itu, BNN Kab. Bengkayang juga berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan upaya Pencegahan agar masyarakat mempunyai daya cegah yang kokoh terhadap Penyalahgunaan Narkoba, tugas tersebut meliputi upaya Promotif dan Sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara khusus di Wilayah Kabupaten Bengkayang.
Masalah Penyalahgunaan dan juga Peredaran Gelap Narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek Kehidupan berbangsa dan bernegara. Masalah tersebut telah marambah sebagian besar masyarakat, dimana tidak ada satupun Kabupaten/Kota yang terbebas dari masalah Narkoba bahkan sudah sampai ke tingkat Pedesaan dan Kelurahan, sehingga Narkoba dapat dikatakan sebagai musuh yang sangat berbahaya bagi Bangsa Indonesia, secara khusus bagi Masyarakat Wilayah Kab. Bengkayang.