Skip to main content
Video

#repost BNN RI PERKUAT PENGAWASAN DISTRIBUSI OBAT KERAS DAN PSIKOTROPIKA

Dibaca: 10 Oleh 09 Des 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholder dan komponen masyarakat membahas penguatan dan pengawasan distribusi obat-obatan jenis psikotropika dan obat keras yang dihadiri sebelas perwakilan perusahaan farmasi besar di Indonesia dan menghadirkan para narasumber dari POLRI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kimia Farma yang diadakan di Hotel Best Western Jakarta.

Plt. Direktur Psikotropika dan Prekusor (P2) Deputi bidang Pemberantasan BNN RI Djoko Widiyanto, SIK dalam sambutannya menyampaikan bahwa penggunaan psikotropika dan obat keras (daftar G) bak pisau bermata dua. Pada satu sisi, ketersediaan psikotropika untuk kepentingan pengobatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan industri farmasi dalam negeri harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan perekonomian negara, namun di sisi lain berisiko terjadi penyimpangan penggunaan psikotropika oleh pelaku kejahatan untuk diedarkan secara ilegal dan tanpa ijin.

Infomasi tersebut diperkuat dengan terbongkarnya beberapa pabrik atau laboratorium gelap psikotropika dan obat keras oleh BNN RI, POLRI dan institusi penegak hukum lainnya yang mengindikasikan bahwa Indonesia disamping sebagai pasar gelap psikotropika dan obat keras juga menjadi produsen kedua bahan pokok cikal bakal narkotika tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dalam Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2019 yang diterbitkan oleh BNN RI, barang bukti psiktropika yang berhasil disita oleh BNN RI dan POLRI sebesar 12.125 tablet golongan IV, 722.572,5 tablet Golongan III, 11.003,22 gram Ketamine, 9.613 tablet Happy Five dan 351.292,5 tablet yang termasuk dalam daftar G.

Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes Kementerian Kesehatan RI, dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes dalam presentasinya menyampaikan bahwa bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor di Indonesia, telah ditetapkan berbagai aturan yang harus ditaati oleh industri farmasi, perusahaan besar farmasi dan industri farmasi pemerintah adalah kewajiban membuat, menyimpan dan menyampaikan laporan produksi dan penyaluran produk jadi narkotika, psikotropika dan prekursor untuk industri farmasi serta laporan pemasukan dan penyaluran narkotika, psikotropika dan prekursor obat jadi untuk perusahaan besar farmasi.

Imam Fathorrahman selaku Direktur Pemasaran dan Komersial PT. Kimia Farma Tbk, menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha industri farmasi telah melakukan perannya sebagai produsen dan distributor obat golongan narkotika sesuai dengan aturan yang berlaku, namun Ia mengakui adanya beberapa isue yang harus diwaspadai dalam pengelolaan obat golongan narkotika dimulai dari tahap pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sinergitas antar instansi/lembaga terkait dengan para stakeholder dapat memperkuat aksi dan kerja sama secara nasional melawan narkoba khususnya melalui pengawasan distribusi dan peredaran gelap psikotropika dan obat keras. War On Drugs menuju Indonesia Bersinar, Indonesia Bersih Narkoba.(HNY)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel