bengkayangkab.bnn.go.id, Bengkayang – Sejak beroperasinya Klinik Pratama BNN Kabupaten Bengkayang pertengahan tahun 2018, selain melayani pasien rehabilitasi narkoba rawat jalan juga melayani warga masyarakat yang ingin membuat SKPHN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika). Syarat pembuatan SKHPN cukup membawa rapid tes urine 6 (enam) parameter yang bisa dibeli sendiri di Apotek, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dan fotocopy KTP. Setelah datang di Klinik Pratama, warga yang akan membuat SKHPN akan dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu oleh petugas berupa pengecekan tekanan darah, nadi dan pernapasan, wawancara form Assist dan terakhir pemeriksaan urine dengan rapid tes urine 6 (enam) parameter.
Keperluan warga dalam pembuatan SKPHN bermacam macam, ada yang untuk melamar pekerjaan, keperluan PPK dan PPG, sebagai persyaratan Kepala Desa, keperluan lelang jabatan di Pemda, persyaratan menjadi anggota dewan dan salah satunya persyaratan nikah dinas bagi anggota Polri.
Pada bulan Januari 2020, BNNK Bengkayang kedatangan 2 (dua) anggota Polres Bengkayang beserta pasangan untuk membuat SKHPN sebagai persyaratan nikah dinas anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan dasar dan tes urine, hasil tes menyatakan yang bersangkutan negatif dari 6 (enam) indikator parameter narkotika (Mop, Thc, Meth, Bzo, Amp, Coc).
BNNK Bengkayang
Fb : @BNN Kabupaten Bengkayang
Ig : @infobnn_kab_bengkayang