Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Visi BNN Kabupaten Bengkayang

“Visi BNN 2020-2024 merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh BNN pada akhir periode perencanaan.  Visi BNN juga memperhatikan Grand Desain BNN 2018-2045, dimana dalam Grand Desain tersebut terdapat tiga tahapan periode dalam mewujudkan organisasi BNN yang diinginkan pada tahun 2045. Periode pertama yakni tahun 2018-2025 menekankan pada upaya BNN sebagai organisasi yang mampu membangun kepedulian masyarakat ataupun stakeholder terhadap ancaman bahaya narkotika dengan intervensi dari sistem hukum dan pengawasan atau intelijen.

Sebagai penerjemahan visi Presiden 2020-2024, Adapun visi BNN Kabupaten Bengkayang dalam Renstra periode 2020-2024 adalah: “MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG TERLINDUNGI DAN TERSELAMATKAN DARI KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG ”

Misi BNN Kabupaten Bengkayang

1. Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara Profesional.

Pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu tugas dan fungsi BNN Kabupaten Bengkayang dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menanggulangi permasalahan Narkoba. Jaringan peredaran gelap narkoba dalam scope global juga sering bertransformasi menjadi kejahatan transnasional lainnya sehingga dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba perlu diperhatikan intervensi dan proses bisnis yang mampu menjangkau tindakan pemberantasan yang luas dan tidak sempit. Tindakan pemberantasan yang dilakukan BNN Kabupaten Bengkayang harus menekankan profesionalitas dalam rangka penanganan dan penanggulangan permasalahan narkoba, dikarenakan tindak pemberantasan peredaran gelap narkoba memiliki jangkauan yang sangat luas baik secara spasial maupun secara arsitektur kinerja. Misi ini juga mengusung muatan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai intervensi yang dilakukan dalam menekan peningkatan penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. Artinya upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan selain harus dilaksanakan secara optimal oleh BNN Kabupaten Bengkayang juga harus memanfaatkan sumber daya masyarakat untuk berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

2. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika.

Misi ini merupakan salah satu acuan dalam melaksankan tugas dan fungsi BNN Kabupaten Bengkayang mewujudkan masyarakat yang terselamatkan dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba. Salah satu tahapan akhir untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba adalah memulihkan para pecandu, penyalahguna dan/atau korban penyalahgunaan narkoba. Secara konseptual, pelaksanaan pemulihan penyalah guna narkoba bukan perkara mudah karena memerlukan keberlanjutan penanganan dari keberdayaan masyarakat yang tanggap dalam memerangi narkoba hingga treatment terhadap penyalah guna agar tidak relapse. Hal tersebut membuat upaya rehabilitasi yang selama ini telah dilaksanakan perlu didukung dan difasilitasi oleh BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkoba. Misi ini pun menitikberatkan pada sinergitas upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik melalui edukasi maupun diseminasi informasi lintas sektoral, peran serta masyarakat, hingga upaya rehabilitasi berkelanjutan.

3. Mengembangkan dan Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan merupakan suatu keharusan bagi entitas birokrasi dalam mengemban amanah dalam pemerintahan. Terlebih, dalam Visi Misi Presiden 2020-2024 termaksuk dua poin yang harus diselaraskan oleh struktur birokrasi baik level Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Poin tersebut mengenai reformasi birokrasi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Sedangkan BNN sendiri sangat memerlukan pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang memiliki ruang lingkup sangat luas memerlukan daya dukung kelembagaan yang profesional dan berkinerja tinggi. Manajemen organisasi yang baik serta struktur organisasi yang proporsional akan menghasilkan supporting system yang mendukung core process BNN dalam mewujudkan visi organisasi maupun sasaran pembangunan nasional. Selain itu hakikat organisasi pemerintah adalah memberikan pelayanan publik secara optimal yang harus melekat dalam tujuan penguatan dan pengembangan kelembagaan. Oleh karenanya, selain misi yang menekankan pada substansi tugas dan fungsi , BNN Kabupaten Bengkayang juga mengusung misi mengembangkan dan menguatkan kapasitas kelembagaan dalam rencana strategis periode 2020-2024.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel