Tugas Pokok BNN
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang adalah Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Kabupaten Bengkayang
Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di Kabupaten Bengkayang mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- Meningkatkan kerjasama dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral di daerah guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan bidang P4GN di Daerah;
- Penyusunan Perencanaan, program dan anggaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang;
- Penyusunan dan Perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidang P4GN;
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan.
- Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan bidang P4GN di Daerah;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba di Daerah;
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang Narkoba;
- Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyantunan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahgunaan dan / atau pecandu Narkoba;
- Pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkoba yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang teruji keberhasilannya;
- Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
- Pelaksanaan kerja sama regional di bidang P4GN;
- Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang;
- Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
- Pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN di Daerah.