Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNN

Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang adalah Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Kabupaten Bengkayang

Tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di Kabupaten Bengkayang mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  4. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  7. Melakukan kerjasama bilateral dan multilateral di daerah guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba;
  8. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
  9. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan bidang P4GN di Daerah;
  2. Penyusunan Perencanaan, program dan anggaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang;
  3. Penyusunan dan Perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidang P4GN;
  4. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberantasan.
  5. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan bidang P4GN di Daerah;
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang;
  7. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat di daerah;
  8. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba di Daerah;
  9. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang Narkoba;
  10. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyantunan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahgunaan dan / atau pecandu Narkoba;
  11. Pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkoba yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  12. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang teruji keberhasilannya;
  13. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
  14. Pelaksanaan kerja sama regional di bidang P4GN;
  15. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang;
  16. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  17. Pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN;
  18. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN di Daerah.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel