Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia selaku pengemban fungsi pengawasan di lingkungan BNN RI sangat concern dalam penyelenggaraan dan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk aktualisasi meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait pedoman penilaian SPIP, Inspektorat Utama BNN RI menggelar kegiatan Workshop Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi selama dua hari tanggal 6 sampai 7 Oktober 2021 yang dihadiri Sekretaris Utama BNN RI.
Inspektur Utama BNN RI Drs. Wahyono, M.H.,CFrA. saat pembukaan kegiatan, menjelaskan bahwa dalam penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan BNN RI terdapat mekanisme penilaian yang terdiri dari penilaian mandiri oleh manajemen melalui Sekretariat Utama dan Kedeputian.
Sebagai penjamin kualitas, Inspektorat Utama BNN RI dituntut untuk mampu mengawal manajemen dan kedeputian teknis dalam penyelenggaraan SPIP serta mendorong penerapan manajemen risiko termasuk atas resiko fraud atau korupsi.
Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP ini diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan-kelemahan pengendalian yang menjadi area perbaikan atau Area of improvement (AoI). Hal tersebut merupakan dasar penyusunan rekomendasi perbaikan atas kelemahan pengendalian tersebut dan mendorong perbaikan pengendalian secara berkelanjutan.
Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si pada sambutannya mengajak seluruh jajarannya untuk mendorong penyelenggaraan SPIP sebagai kebutuhan dan budaya organisasi, tak hanya sebagai mandatory saja dan berharap seluruh jajarannya untuk melakukan upaya terbaik guna mempertahankan dan bahkan meningkatkan level maturitas SPIP BNN yang saat ini berada pada level tiga atau bernilai 3,1352 di tahun anggaran 2019.
Sestama BNN RI berharap pada kegiatan ini, seluruh peserta baik yang terlibat sebagai tim penilai mandiri maupun penjamin kualitas dapat menyerap ilmu secara komprehensif sehingga dalam implementasinya mampu melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. (HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI