Peredaran gelap narkoba dewasa ini tidak hanya melalui jalur darat dan udara, namun jalur yang sering dilalui dan perlu mendapatkan pengawasan yang lebih intensif oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan seluruh komponen bangsa adalah melalui jalur laut. Para pengedar narkoba memanfaatkan jalur laut dan “jalur tikus” serta pelabuhan gelap untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkoba.
Dalam rangka mengoptimalkan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN RI menjalin sinergitas dan kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) selaku salah satu stakeholder yang bertanggungjawab di wilayah laut Indonesia. Jalinan kerjasama ini tertuang dalam dokumen kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dan Direktur Utama PT Pelindo III, Boy Robiyanto.Acara yang diadakan di kantor PT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak Surabaya ini dihadiri Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pelindo III, Edi Priyanto, Direktur Reformasi dan Bisnis PT Pelindo III, Yon Irawan, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K, M.Si., Direktur Kerja Sama BNN RI Drs. Achmad Djatmiko, M.A., Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Drs. Idris Kadir dan seluruh Direktur Utama dari anak perusahaan PT Pelindo III (Persero).
Direktur Utama PT Pelindo III (Persero) menyatakan sangat mendukung program P4GN yang dilakukan BNN RI. Banyak kegiatan yang telah dilakukan oleh PT Pelindo III (Persero) dalam mendukung upaya P4GN, salah satunya yaitu dengan pengadaan tes narkoba kepada pegawai Pelindo III secara berkala maupun kepada calon pegawai yang sedang dalam proses seleksi. @pelindo3
BNN RI memandang penting sinergitas dan kerjasama ini, karena PT. Pelindo III (Persero) adalah salah satu BUMN yang memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut di kawasan Indonesia bagian tengah dan sebagai bentuk kerjasama yang strategis yang dapat dilaksanakan adalah dengan mengoptimalkan program-program penanganan masalah narkoba melalui jalur laut yang saat ini masih menjadi primadona bagi para mafia dan bandar narkoba. Kepala BNN RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktur Utama dan segenap direksi PT. Pelindo III (Persero) yang terus mendukung upaya P4GN dalam penanganan kejahatan narkotika dan prekursor narkotika serta berharap agar pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang dicurigai melalui jalur laut lebih ketat lagi sehingga dapat mendukung segala upaya pemberantasan dan peredaran gelap narkoba. (HNY) Biro Humas dan Protokol BNN RI #WarOnDrugs #IndonesiaBersinar
Kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Melalui Podcast Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Bengkayang, Dengan Tema “Peran Kejaksaan Dan BNN Dalam Pencegahan Serta Pemberantasan Narkotika di Kabupaten Bengkayang
Situs ini menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman browsing yang terbaik. Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyutujui penggunaan cookies dari kami. TutupKebijakan Privasi
Kebijakan Privasi
Privacy Overview
This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are as essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.