Skip to main content
Video

#repost BNN RI KEMBALI BERAKSI, MUSNAHKAN LADANG GANJA DI ACEH

Dibaca: 8 Oleh 10 Sep 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali beraksi menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh dengan melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri, Pemda, dan unsur penegak hukum lainnya di dua lokasi di wilayah Dusun Alue Garot Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, (08/09).

Ladang ganja yang ditemukan pada ketinggian 222 mdpl dan 240 mdpl ini kemudian dimusnahkan oleh 119 personel yang merupakan tim gabungan BNN RI dengan Kodim, Polres Lhokseumawe, Brimob, Satpol PP, Dinas Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri dengan koordinator operasi, Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat.

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan harus menempuh waktu selama 1,5 jam, perjalanan dari Kota Lhokseumawe menggunakan kendaraan roda empat yang dilanjutkan dengan berjalan kaki. Dari perjalanan panjang tersebut, tim gabungan berhasil memusnahkan sekitar 13.000 batang tanaman ganja seberat 6,5 ton seluas dua hektar yang terhampar diantara tanaman cabe dan jahe milik warga setempat.

“Usia tanaman yang berhasil ditemukan berkisar empat sampai dengan lima bulan dengan tinggi tanaman variatif, antara 50 sampai dengan 250 Cm”, ujar Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, mewakili Deputi bidang Pemberantasan BNN RI saat melakukan Konferensi Pers Pemusnahan ladang ganja.

BNN RI selain melakukan upaya pemberantasan narkoba juga melakukan program unggulan berupa Grand Design Alternative Development (GDAD), sebagai upaya persuasif penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Secara garis besar program tersebut merupakan program alih fungsi lahan ganja dan alih profesi. Program unggulan BNN RI ini melibatkan semua unsur antara lain Bapenas, Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Instansi Pemerintah lainnya.

“Kehadiran BNN RI saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia”, tutup Brigjen Pol Aldrin.(HNY)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

#warondrugs

#indonesiabersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel