
bengkayangkab.bnn.go.id, Bengkayang – Peredaran Narkoba dan bahayanya tidak mengenal kondisi bahkan disaat pandemi virus corona sedang melanda dunia. Seperti pada hari ini, Senin 11 Mei 2020 Satres Narkoba Polres Bengkayang menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa sabu-sabu (Methamphetamine) sebanyak 3,99 gr dari seorang tersangka yang penangkapannya dilakukan bulan April 2020 di wilayah kerja Kabupaten Bengkayang. Hadir dalam kegiatan ini adalah Plt. Kepala BNNK Bengkayang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Angggota Polres Bengkayang dan Kasat ResNarkoba Bpk. Rizal, S.AP yang sekaligus memimpin kegiatan pemusnahan BB Narkotika. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan kita tetap waspada dan sadar bahwa bahaya narkoba dapat mengincar siapa saja.
#StopNarkoba #BengkayangBebasNarkoba